PLARAPOST.COM– Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke-81 di Lapas Kelas IIA Warungkiara, Senin (17/8/2026). Selain sebagai Inspektur Upacara, Andreas juga turut menyerahkan SK Remisi kepada ratusan narapidana di Lapas Kelas IIA Warungkiara.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 896 narapidana yang telah mendapatkan SK Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Baik remisi satu bulan maupun enam bulan. Bahkan 17 diantaranya langsung bebas.
Dalam kesempatan tersebut, Andreas mengatakan, kemerdekaan bukan sekadar warisan untuk dinikmati, namun amanah untuk dijaga dan diisi melalui kerja nyata. Salah satunya, amanah memberikan remisi umum kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan di momen Kemerdekaan RI
“Pada hari ini, negara memberikan remisi umum kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Selamat bagi narapidana yang menerima remisi,” ujarnya.
Menurutnya, remisi merupakan hak yang diberikan oleh negara sekaligus penghargaan atas kesungguhan narapidana dalam mentaati peraturan dan mengikuti program pembinaan. Ia mengingatkan, remisi harus menjadi pendorong untuk terus memperbaiki diri, membangun kesadaran, serta menyiapkan kehidupan yang lebih baik.
“Bagi saudara yang langsung memperoleh kebebasan, jadikan momentum ini sebagai awal kehidupan yang baru. Kembalilah kepada keluarga dan masyarakat dengan tekad untuk hidup secara baik, menaati hukum, serta mengambil bagian dalam pembangunan bangsa. Buktikan setiap manusia memiliki kesempatan untuk berubah, bangkit, dan memberikan manfaat bagi sesama,” ucapnya.
Tak hanya itu, dirinya pun berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi, namun masih melanjutkan pembinaan. Ia berpesan agar mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
”Gunakan waktu yang ada untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas diri,” pungkasnya.***






