Plarapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi telah mengadakan Rapat Paripurna pertama untuk tahun sidang 2024 pada Senin, 18 Maret 2024.
Rapat ini diadakan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Agenda rapat meliputi:
1. Penyampaian laporan dari masing-masing fraksi DPRD tentang hasil reses pertama tahun 2024.
2. Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh DPRD, yaitu:
– Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
– Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
– Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
3. Laporan Komisi III DPRD tentang Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan.
4. Pengambilan keputusan dan persetujuan atas Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan.
5. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
6. Penyampaian Nota Pengantar oleh Bupati tentang perubahan ketiga atas Perda No. 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
7. Penyampaian pendapat akhir Bupati atas Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, bersama Wakil Ketua III, M. Sodikin, ST, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dalam rapat tersebut, laporan reses pertama tahun 2024 disampaikan oleh perwakilan dari berbagai fraksi, dimulai dengan Fraksi Partai Gerindra oleh Usep Wawan, S.Pd.,MM.Pd, diikuti oleh perwakilan dari Fraksi Partai Golkar, PKS, PDI-P, PAN, PKB, Partai Demokrat, dan terakhir Fraksi PPP yang disampaikan secara tertulis.
Selanjutnya, anggota Bapemperda DPRD, H. Nasrudin Sumitra Pura, S.Pd, menyampaikan nota penjelasan atas tiga Raperda prakarsa DPRD. Laporan Komisi III DPRD tentang Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan disampaikan oleh Ketua Komisi III, Anjak Priatama Sukma, S.Sos., M.Si.
Acara berikutnya adalah penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan oleh Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD.
Pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi III DPRD atas pembahasan Raperda tersebut, serta kepada Bupati, Wakil Bupati, dan jajaran perangkat daerah yang telah menyusun dan membahas Raperda bersama DPRD. Mereka berharap semua tugas yang dilaksanakan menjadi nilai ibadah di sisi Allah SWT.
Acara terakhir adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati tentang Raperda perubahan ketiga atas Perda No. 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, MM.***