Plarapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyambut baik pengesahan revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan maksimal 2 periode.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Suryadikrama, mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk lebih leluasa dalam menjalankan program pembangunan desa.
“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa dapat lebih fokus dan terukur dalam mencapai target pembangunan desa yang tertuang dalam RPJMDes,” kata Yudi, Kamis (28/3/2024).
Yudi berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat membawa dampak positif bagi pembangunan desa di Kabupaten Sukabumi, menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam mewujudkan bangsa yang kuat.
Namun, Yudi juga mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa yang lebih ketat untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Nantinya, diharapkan ada peraturan turunan dari Kementerian Dalam Negeri yang menyempurnakan mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa,” tuturnya.
Yudi menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya tergantung pada lama atau pendeknya masa jabatan, tetapi lebih kepada moral dan integritas personal kepala desa.
“Oleh karena itu, penting bagi kepala desa untuk memiliki moral dan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.***