Plarapost.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang ke-13 tahun sidang 2024 digelar hari ini di gedung DPRD, Senin, 22 Juli 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, dan Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM.
Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045.
Raperda ini telah melalui pembahasan dan kajian mendalam oleh Pansus DPRD bersama Tim Penyusun RPJPD Pemerintah Daerah pada tanggal 11 dan 12 Juli 2024.
Ketua Pansus DPRD, Hera Iskandar, SE., MM, menyampaikan laporan hasil kerja Pansus. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda RPJPD oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.
Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, dalam pendapat akhirnya menyampaikan, bahwa pada rapat hari ini, Raperda RPJPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045 telah disepakati dan disetujui bersama oleh DPRD dengan Bupati.
“Sesuai dengan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat evaluasi,” kata Marwan.
Ketua DPRD Yudha Sukmagara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pansus DPRD dan Tim Penyusun RPJPD atas kerja keras mereka dalam merampungkan Raperda ini.
Dengan telah selesainya agenda rapat, Ketua DPRD menutup Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ke-13 tahun sidang 2024.***