Rapat Paripurna Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

- Admin

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPRD Kab. Sukabumi bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, Kamis (15/5/2025)

Rapat paripurna DPRD Kab. Sukabumi bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, Kamis (15/5/2025)

PLARAPOST.COM– DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tahun 2029, Kamis (15/5/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, Usep dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf.

Pada kesempatan itu, Bupati Sukabumi yang diwakili Wakil Bupati, Andreas menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada membutuhkan perencanaan anggaran yang matang mengingat tingginya kebutuhan logistik dan biaya operasional.

“Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara hingga honorarium penyelenggara tingkat TPS akan meningkat. Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turur berkontribusi terhadap besarnya biaya distribusi logistik,” ujar Andreas.

Ia menyampaikan, pembentukan dana cadangan menjadi solusi strategis untuk memastikan ketersediaan anggaran secara bertahap tanpa membebani satu tahun anggaran secara penuh.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 303 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015,” tuturnya.

Berdasarkan Pasal 80 ayat 5 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan, Daerah, dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda ini nantinya menjadi instrumen hukum untuk mendukung pendanaan seluruh tahapan pilkada secara transparan dan akuntabel.

“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029, dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan tanpa mengganggu alokasi anggaran bagi program pembangunan prioritas lainnya,” imbuhnya.

Pembentukan dana cadangan akan dilakukan melalui alokasi bertahap dalam tiga tahun anggaran kedepan, sebagai bagian dari strategi keuangan daerah yang terstrukur dan terukur. Red***

Berita Terkait

Audiensi DPRD Bersama Bapeksi Bahas Dugaan Pelanggaran SLF Menara PT EPID
Rapat Kerja, Komisi IV DPRD Sukabumi Bahas Perubahan Raperda No. 8 Tahun 2023
Sampaikan Aspirasi, Aliansi Kaum Muda Audiensi Bersama DPRD Kabupaten Sukabumi
Gelar Halal Bihalal, DPRD Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi
Rapat Kerja, DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas LKPJ Bupati 2025
Diduga Tak Mengantongi Izin, Komisi I DPRD Sukabumi Sidak Dua Perusahaan di Cicurug
Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Hamzah Gurnita Ikuti Rakor Persiapan Operasi Ketupat 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Ikuti Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:53 WIB

Audiensi DPRD Bersama Bapeksi Bahas Dugaan Pelanggaran SLF Menara PT EPID

Rabu, 15 April 2026 - 05:45 WIB

Rapat Kerja, Komisi IV DPRD Sukabumi Bahas Perubahan Raperda No. 8 Tahun 2023

Senin, 6 April 2026 - 18:37 WIB

Sampaikan Aspirasi, Aliansi Kaum Muda Audiensi Bersama DPRD Kabupaten Sukabumi

Rabu, 1 April 2026 - 19:36 WIB

Gelar Halal Bihalal, DPRD Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi

Rabu, 1 April 2026 - 17:45 WIB

Rapat Kerja, DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas LKPJ Bupati 2025

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:33 WIB

Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Hamzah Gurnita Ikuti Rakor Persiapan Operasi Ketupat 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 04:08 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Ikuti Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:58 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadhan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!