Komisi IV DPRD Sukabumi Awasi Ketenagakerjaan di PT ADJ Pasca Kecelakaan Kerja

- Admin

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plarapost.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan pengawasan ke PT ADJ menyusul kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang karyawati kehilangan tangan kanannya.

Pertemuan ini dihadiri oleh manajemen PT ADJ, anggota Komisi IV, Disnakertrans, Pol PP, Forkopimcam Bojonggenteng, BPJS Ketenagakerjaan-Jamsostek, BPJS Kesehatan, dan Puskesmas Bojonggenteng.

Ketua Komisi IV, Hera Iskandar, mengumumkan kesepakatan penting yang telah dicapai, termasuk integrasi karyawan ke program BPJS dan Jamsostek, serta peningkatan upah yang bertahap sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Alhamdulillah poin-poin sudah disepakati yaitu BPJS secara bertahap akan dimasukkan, Jamsostek juga akan dimasukkan, upah juga saya katakan dibawah UMK mau seperti apa, alasan dia karena harian dan melihat kapasitas produksi,” ujar Hera.

Hera menekankan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan janji untuk memperbaiki fasilitas kesehatan dengan pembangunan klinik di area perusahaan, yang akan dipantau oleh Disnaker.

“Jadi nanti ini sudah saya serahkan ke Disnaker untuk pembelian memantau tahapan-tahapan perbaikannya, jadi saya kira karena kita itu dewan ya bukan eksekutif. Kita hanya melihat menyarankan membuat rekomendasi,” ujarnya.

Selain itu, Hera berdiskusi dengan perwakilan korban untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi jaminan yang dijanjikan. Hera juga menyoroti bahwa upah karyawan PT ADJ masih di bawah UMK, mendesak Disnakertrans untuk mengevaluasi dan memperbaiki situasi tersebut.

Hera menambahkan bahwa banyak perusahaan kurang paham tentang peraturan yang berlaku dan menekankan pentingnya pendampingan oleh pekerja HRD yang mengerti undang-undang.

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Komisi IV untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan kesejahteraan karyawan.***

Berita Terkait

Anggota DPRD Fraksi PKB Salurkan Gaji Pertama untuk Bantu Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni di Simpenan
DPP Golkar Tunjuk Budi Azhar untuk Pimpin DPRD Sukabumi hingga 2029
Pimpinan DPRD Belum Definitif, Bupati Sukabumi: Anggaran Terancam Tertunda
Ketua DPRD Sementara Harap Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Karya di Usia 154 Tahun
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Jadi Ke-154
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ketiga Tahun 2024
Anggota DPRD Soroti Penggunaan Vendor di Perayaan HJKS Ke-154
Anggota DPRD Dilla Nurdian: HJKS Bukan Sekadar Perayaan, tapi Momen Strategis

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 22:18 WIB

Anggota DPRD Fraksi PKB Salurkan Gaji Pertama untuk Bantu Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni di Simpenan

Rabu, 11 September 2024 - 21:01 WIB

DPP Golkar Tunjuk Budi Azhar untuk Pimpin DPRD Sukabumi hingga 2029

Selasa, 10 September 2024 - 23:07 WIB

Pimpinan DPRD Belum Definitif, Bupati Sukabumi: Anggaran Terancam Tertunda

Selasa, 10 September 2024 - 22:36 WIB

Ketua DPRD Sementara Harap Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Karya di Usia 154 Tahun

Selasa, 10 September 2024 - 20:00 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Jadi Ke-154

Kamis, 5 September 2024 - 17:07 WIB

Anggota DPRD Soroti Penggunaan Vendor di Perayaan HJKS Ke-154

Kamis, 5 September 2024 - 16:59 WIB

Anggota DPRD Dilla Nurdian: HJKS Bukan Sekadar Perayaan, tapi Momen Strategis

Kamis, 5 September 2024 - 16:09 WIB

Pedagang Pasar Palabuhanratu Resah, Hamzah Gurnita Janji Perjuangkan Hak Mereka

Berita Terbaru