Revisi UU Desa Berdampak pada Penundaan Pilkades di Sukabumi

- Admin

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plarapost.com – Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada akhir Maret 2024 membawa perubahan signifikan, salah satunya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali masa jabatan. Dampak dari perubahan ini dibahas oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

Andri menjelaskan bahwa revisi UU Desa ini berakibat pada penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ratusan desa di Kabupaten Sukabumi. Desa-desa yang seharusnya menggelar Pilkades pada tahun 2025 harus menunggu hingga tahun 2027.

“Terdapat 241 desa di Kabupaten Sukabumi yang dijadwalkan Pilkades di tahun 2025. Namun, dengan berlakunya UU Desa yang baru, Pilkades di desa-desa tersebut ditunda hingga tahun 2027,” ungkap Andri.

Penundaan ini disebabkan oleh perpanjangan masa jabatan kepala desa secara otomatis. Masa jabatan ratusan kepala desa yang berakhir di tahun 2025 akan diperpanjang dua tahun.

Meskipun demikian, Andri berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk lebih fokus dalam melayani masyarakat. Dia juga mengingatkan bahwa penundaan Pilkades perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

“Diharapkan kepala desa dapat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk memaksimalkan pengabdiannya kepada masyarakat. Namun, perlu dilakukan sosialisasi yang masif terkait penundaan Pilkades ini,” ujar Andri.

DPMD Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam melaksanakan penundaan Pilkades ini. Upaya sosialisasi kepada masyarakat juga akan dilakukan untuk memastikan kelancaran prosesnya.***

Berita Terkait

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Penanganan Limbah dan CSR di PLTU Palabuhanratu
Kepala Desa Cilengsing Percantik Desanya Bangun Gedung Serbaguna Untuk Masyarakat
Syukuran Nelayan di Desa Sanggrawayang Simpenan, Berharap Berkah ikan melimpah
Jembatan Penghubung Dua Desa di Simpenan Rampung, Warga Kini Aman Untuk Melintas
Sosialisasi dan Ikrar Netralitas ASN, TNI Polri, Serta Kepala Desa dan Perangkat se Kecamatan Simpenan
Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI Polri Kepala desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Palabuhanratu
Adanya Perubuhan UU, DPMD Kabupaten Sukabumi Laksanakan Bimtek Untuk Semua Desa
DPMD Klaim Status RPJMD Desa Mandiri Naik 158 Persen

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:52 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Penanganan Limbah dan CSR di PLTU Palabuhanratu

Kamis, 26 September 2024 - 12:57 WIB

Kepala Desa Cilengsing Percantik Desanya Bangun Gedung Serbaguna Untuk Masyarakat

Selasa, 24 September 2024 - 13:03 WIB

Syukuran Nelayan di Desa Sanggrawayang Simpenan, Berharap Berkah ikan melimpah

Sabtu, 21 September 2024 - 13:16 WIB

Jembatan Penghubung Dua Desa di Simpenan Rampung, Warga Kini Aman Untuk Melintas

Sabtu, 21 September 2024 - 13:11 WIB

Sosialisasi dan Ikrar Netralitas ASN, TNI Polri, Serta Kepala Desa dan Perangkat se Kecamatan Simpenan

Sabtu, 14 September 2024 - 13:25 WIB

Adanya Perubuhan UU, DPMD Kabupaten Sukabumi Laksanakan Bimtek Untuk Semua Desa

Jumat, 13 September 2024 - 13:29 WIB

DPMD Klaim Status RPJMD Desa Mandiri Naik 158 Persen

Rabu, 11 September 2024 - 22:18 WIB

Anggota DPRD Fraksi PKB Salurkan Gaji Pertama untuk Bantu Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni di Simpenan

Berita Terbaru