Plarapost – Sebanyak 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi resmi dilantik untuk masa jabatan 8 tahun, sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2024. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman (PDIP), turut hadir dan menyampaikan apresiasinya atas pelantikan tersebut.
“Kami sangat bersyukur dengan adanya undang-undang baru ini. Sebelumnya, Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan Pilkades untuk 240 desa pada tahun 2024. Namun, dengan adanya undang-undang ini, Pilkades tidak jadi dilaksanakan,” ujar Paoji, (11/6/2024)
Paoji berharap, perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para kepala desa untuk meningkatkan kinerja mereka.
“Mudah-mudahan dengan adanya tambahan dua tahun ini, pekerjaan kepala desa bisa lebih bagus ke depannya,” tambahnya.
Ia juga berpesan kepada para kepala desa untuk tidak menyia-nyiakan amanat yang telah diberikan.
“Mari kita sama-sama dukung program-program yang ada di desa masing-masing. Mudah-mudahan kepala desa bisa ada peningkatan ke depannya dan amanat ini tidak disia-siakan,” pungkasnya.***