Plarapost.com – DPRD Kabupaten Sukabumi telah resmi menetapkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-XII yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian rapat dan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk fraksi-fraksi DPRD, komisi-komisi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Badan Anggaran (Banggar).
“Sehingga tadi kami menyampaikan laporan hasil pengamatan itu sendiri dan menyepakati RAPBD laporan pertanggungjawaban keuangan 2023,” ujar Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kabupaten Sukabumi meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya.
Ia berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan program-program yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setelah disepakati oleh DPRD dan pemerintah daerah, Raperda ini akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Perda.***