Kasus Pembunuhan Satpam, Ketua Komisi II Minta Tuntut Hukuman Maksimal

- Admin

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, saat mengunjungi rumah duka, Sabtu (18/01/2025) dini hari.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, saat mengunjungi rumah duka, Sabtu (18/01/2025) dini hari.

PLARAPOST – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyatakan sikap tegas terkait kasus pembunuhan tragis yang menimpa Septian (37), seorang satpam asal Palabuhanratu, Sukabumi, yang ditemukan tewas mengenaskan di tempatnya kerjanya di Jl. Lawang Gintung, Kota Bogor.

Hamzah, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berjanji akan mengawal kasus ini hingga selesai di pengadilan. Ia menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hingga hukuman mati.

“Kami turut berduka cita atas kehilangan ini. Semoga keluarga korban diberikan kekuatan dan kesabaran. Almarhum wafat saat menjalankan tugasnya mencari nafkah untuk keluarga. Insya Allah, ia termasuk ahli jannah,” ujar Hamzah saat mengunjungi rumah duka, Sabtu dini hari (18/1/2025).

Politisi muda itu meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Bogor, untuk bertindak tegas dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini.

“Saya minta kepada Kapolresta Bogor, Bapak Eko, untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ini adalah ujian besar bagi penegakan hukum, dan masyarakat Kabupaten Sukabumi membutuhkan keadilan,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek hukum, Hamzah juga menekankan pentingnya perhatian terhadap keluarga korban. Septian diketahui meninggalkan empat anak, termasuk seorang anak kandung yang masih berusia enam tahun.

“Keempat anak ini menjadi tanggung jawab moral kita bersama, termasuk pemerintah daerah. Kami tidak akan tinggal diam,” lanjutnya.

Hamzah menyebut kasus ini termasuk tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Jika terbukti ada unsur perencanaan, pelaku dapat dikenakan hukuman mati.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami di DPRD akan terus mengawal hingga ada keadilan untuk almarhum dan keluarganya,” ujarnya menutup pernyataan. Red

Berita Terkait

Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda
DPMD Kabupaten Sukabumi Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Guna Sukseskan Verifikasi Program P2WKSS 2025
Hadiri Acara Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Budi Azhar Mutawali Berikan Penghargaan Atas Pengabdian Letkol Andhi
Dispar Kabupaten Sukabumi Dukung Pelaksanaan Seren Taun ke-657 Kasepuhan Adat Gelar Alam Cisolok
Malam Keakraban Harmoni Budaya HJKS Ke-155, Budi Azhar Mutawali Berharap Jadi Momentum Memperkuat Tekad Bersama
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Konektivitas Lewat Rekonstruksi Jalan Nagrak–Cibadak
Malam Puncak Mojang Jajaka Sukabumi 2025 Sukses Melahirkan Duta Wisata Muda Inspiratif
Sinergi Dispar, ASITA, dan Paguyuban Moka Sukses Gelar Pemilihan Duta Wisata Mojang Jajaka Sukabumi 2025

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:43 WIB

DPMD Kabupaten Sukabumi Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Guna Sukseskan Verifikasi Program P2WKSS 2025

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:22 WIB

Hadiri Acara Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Budi Azhar Mutawali Berikan Penghargaan Atas Pengabdian Letkol Andhi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Dispar Kabupaten Sukabumi Dukung Pelaksanaan Seren Taun ke-657 Kasepuhan Adat Gelar Alam Cisolok

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Malam Keakraban Harmoni Budaya HJKS Ke-155, Budi Azhar Mutawali Berharap Jadi Momentum Memperkuat Tekad Bersama

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Malam Puncak Mojang Jajaka Sukabumi 2025 Sukses Melahirkan Duta Wisata Muda Inspiratif

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Sinergi Dispar, ASITA, dan Paguyuban Moka Sukses Gelar Pemilihan Duta Wisata Mojang Jajaka Sukabumi 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Grand Final Mojang Jajaka Kabupaten Sukabumi 2025 Resmi Digelar

Berita Terbaru

DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan dua Raperda, Selasa (14/10/2025). |Foto : Dok. DPRD

Pemerintahan

Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:17 WIB