Kasus Pembunuhan Satpam, Ketua Komisi II Minta Tuntut Hukuman Maksimal

- Admin

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, saat mengunjungi rumah duka, Sabtu (18/01/2025) dini hari.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, saat mengunjungi rumah duka, Sabtu (18/01/2025) dini hari.

PLARAPOST – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyatakan sikap tegas terkait kasus pembunuhan tragis yang menimpa Septian (37), seorang satpam asal Palabuhanratu, Sukabumi, yang ditemukan tewas mengenaskan di tempatnya kerjanya di Jl. Lawang Gintung, Kota Bogor.

Hamzah, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berjanji akan mengawal kasus ini hingga selesai di pengadilan. Ia menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hingga hukuman mati.

“Kami turut berduka cita atas kehilangan ini. Semoga keluarga korban diberikan kekuatan dan kesabaran. Almarhum wafat saat menjalankan tugasnya mencari nafkah untuk keluarga. Insya Allah, ia termasuk ahli jannah,” ujar Hamzah saat mengunjungi rumah duka, Sabtu dini hari (18/1/2025).

Politisi muda itu meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Bogor, untuk bertindak tegas dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini.

“Saya minta kepada Kapolresta Bogor, Bapak Eko, untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ini adalah ujian besar bagi penegakan hukum, dan masyarakat Kabupaten Sukabumi membutuhkan keadilan,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek hukum, Hamzah juga menekankan pentingnya perhatian terhadap keluarga korban. Septian diketahui meninggalkan empat anak, termasuk seorang anak kandung yang masih berusia enam tahun.

“Keempat anak ini menjadi tanggung jawab moral kita bersama, termasuk pemerintah daerah. Kami tidak akan tinggal diam,” lanjutnya.

Hamzah menyebut kasus ini termasuk tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Jika terbukti ada unsur perencanaan, pelaku dapat dikenakan hukuman mati.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami di DPRD akan terus mengawal hingga ada keadilan untuk almarhum dan keluarganya,” ujarnya menutup pernyataan. Red

Berita Terkait

HUT LVRI Ke-68, Ketua DPRD : LVRI Cerminan Perjuangan Demi Indonesia Lebih Maju
DPRD Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan SIPD untuk Pokir
Program Penanaman 1 Juta Hektare Jagung, Ketua DPRD Sukabumi : Wujud Nyata Ketahanan Pangan
Komisi IV DPRD Sukabumi Siap Dorong Solusi Konkret Untuk Guru Honorer
Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Pastikan Tak Ada Toleransi Untuk Tambang Ilegal di Sukabumi
Anggota DPRD Sukabumi Dukung Pembatasan Usia Pengguna Medsos
Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Penting dalam Rapat Paripurna DPRD
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Raperda Prakarsa dalam Rapat Paripurna

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:40 WIB

HUT LVRI Ke-68, Ketua DPRD : LVRI Cerminan Perjuangan Demi Indonesia Lebih Maju

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:34 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan SIPD untuk Pokir

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:25 WIB

Program Penanaman 1 Juta Hektare Jagung, Ketua DPRD Sukabumi : Wujud Nyata Ketahanan Pangan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:17 WIB

Kasus Pembunuhan Satpam, Ketua Komisi II Minta Tuntut Hukuman Maksimal

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:49 WIB

Komisi IV DPRD Sukabumi Siap Dorong Solusi Konkret Untuk Guru Honorer

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:02 WIB

Anggota DPRD Sukabumi Dukung Pembatasan Usia Pengguna Medsos

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:06 WIB

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Penting dalam Rapat Paripurna DPRD

Senin, 13 Januari 2025 - 16:12 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Raperda Prakarsa dalam Rapat Paripurna

Berita Terbaru

Pemerintahan

DPRD Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan SIPD untuk Pokir

Kamis, 23 Jan 2025 - 15:34 WIB