Kasus Pembunuhan Satpam, Ketua Komisi II Minta Tuntut Hukuman Maksimal

- Admin

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, saat mengunjungi rumah duka, Sabtu (18/01/2025) dini hari.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, saat mengunjungi rumah duka, Sabtu (18/01/2025) dini hari.

PLARAPOST – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyatakan sikap tegas terkait kasus pembunuhan tragis yang menimpa Septian (37), seorang satpam asal Palabuhanratu, Sukabumi, yang ditemukan tewas mengenaskan di tempatnya kerjanya di Jl. Lawang Gintung, Kota Bogor.

Hamzah, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berjanji akan mengawal kasus ini hingga selesai di pengadilan. Ia menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hingga hukuman mati.

“Kami turut berduka cita atas kehilangan ini. Semoga keluarga korban diberikan kekuatan dan kesabaran. Almarhum wafat saat menjalankan tugasnya mencari nafkah untuk keluarga. Insya Allah, ia termasuk ahli jannah,” ujar Hamzah saat mengunjungi rumah duka, Sabtu dini hari (18/1/2025).

Politisi muda itu meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Bogor, untuk bertindak tegas dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini.

“Saya minta kepada Kapolresta Bogor, Bapak Eko, untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ini adalah ujian besar bagi penegakan hukum, dan masyarakat Kabupaten Sukabumi membutuhkan keadilan,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek hukum, Hamzah juga menekankan pentingnya perhatian terhadap keluarga korban. Septian diketahui meninggalkan empat anak, termasuk seorang anak kandung yang masih berusia enam tahun.

“Keempat anak ini menjadi tanggung jawab moral kita bersama, termasuk pemerintah daerah. Kami tidak akan tinggal diam,” lanjutnya.

Hamzah menyebut kasus ini termasuk tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Jika terbukti ada unsur perencanaan, pelaku dapat dikenakan hukuman mati.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami di DPRD akan terus mengawal hingga ada keadilan untuk almarhum dan keluarganya,” ujarnya menutup pernyataan. Red

Berita Terkait

Sepakati APBD Perubahan, DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Realokasi Anggaran
DPRD Kabupaten Sukabumi Berharap Sinergi TNI dan Rakyat Terus Diperkuat
Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis
Baksos Jadi Prioritas Dalam Kegiatan Ngalongok Dulur Dilembur
Rapat Paripurna, Sepakati Tambahan Anggaran Rp 89 Miliar Untuk Program Prioritas
210 Kepala Sekolah Ikuti Pembinaan dan Pengarahan Bupati Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi Jadi Tahapan Penting Bahas Raperda Perubahan APBD 2026
Bahas Raperda Perubahan APBD 2026, DPRD Kabupaten Sukabumi Pastikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Sepakati APBD Perubahan, DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan Realokasi Anggaran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:43 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Berharap Sinergi TNI dan Rakyat Terus Diperkuat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis

Sabtu, 19 September 2026 - 14:39 WIB

Baksos Jadi Prioritas Dalam Kegiatan Ngalongok Dulur Dilembur

Rabu, 16 September 2026 - 13:03 WIB

Rapat Paripurna, Sepakati Tambahan Anggaran Rp 89 Miliar Untuk Program Prioritas

Jumat, 4 September 2026 - 15:01 WIB

Pandangan Umum Fraksi Jadi Tahapan Penting Bahas Raperda Perubahan APBD 2026

Kamis, 3 September 2026 - 15:18 WIB

Bahas Raperda Perubahan APBD 2026, DPRD Kabupaten Sukabumi Pastikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah

Selasa, 1 September 2026 - 15:33 WIB

Hadiri Pelantikan MUI, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi : Jalankan Amanah Penuh Keistiqomahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!