PLARAPOST.COM– DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/3/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, ini membahas empat agenda. Dihadiri Bupati Sukabumi, Asep Japar, unsur Forkopimda, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.
Adapun empat agenda tersebut yakni pertama, Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kedua, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketiga, Penyampaian Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Serta keempat, Penyampaian Laporan Reses ke-I Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi.
Saat rapat paripurna, anggota Komisi I, Andri Hidayana menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Setelah melalui pembahasan mendalam, Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD.
“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah resmi disetujui oleh DPRD dan Bupati Sukabumi,” ujar Budi Azhar Mutawali.
Budi berharap, agar Raperda yang telah disetujui ini segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Komisi I dan perangkat daerah terkait atas kontribusi dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut,” tandasnya. Red