PLARAPOST.COM– DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/3/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan fraksi atau juru bicara dari masing-masing fraksi menyampaikan pendapat, saran dan pertanyaan terkait usulan perubahan tersebut.
Budi Azhar Mutawali mengatakan, setelah mendengarkan seluruh pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, dirinya sudah merangkum poin-poin penting yang disampaikan.
“Secara umum terdapat catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah terkait Raperda perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi,” ujarnya.
Ia pun berharap, agar Bupati Sukabumi dapat memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025 mendatang.
“Jawaban tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan, keterangan, dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari Raperda yang diusulkan,” harapnya.
“Semoga Raperda perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi ini dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, serta daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang,” tandasnya. Red