PLARAPOST.COM – Sorotan tajam ditujukan pada aktivitas tambang emas milik PT Golden di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab utama pencemaran lingkungan dan kerusakan lahan pertanian di wilayah tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Taopik Guntur Rochmi, angkat bicara terkait persoalan ini. Dalam keterangannya pada Rabu (9/4/2025), ia menilai pemerintah perlu turun tangan secara serius menyikapi dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan tersebut.
“Lahan pertanian rusak puluhan hektare, diduga karena limbah tambang yang tidak dikelola dengan baik. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Taopik.
Ia menegaskan bahwa bila terbukti terjadi pelanggaran dan kerugian terhadap warga, maka PT Golden harus bertanggung jawab penuh. Tak hanya berupa kompensasi, tapi juga pemulihan total terhadap lingkungan yang terdampak.
Bahkan, menurutnya, bila ditemukan pelanggaran terhadap aturan, tidak menutup kemungkinan izin operasional tambang tersebut harus dicabut.
“Tidak boleh ada kelonggaran untuk aktivitas tambang yang mengancam kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Selain pencemaran, Taopik turut menyoroti lemahnya tata kelola pasca-tambang, termasuk reklamasi lahan yang menurutnya tidak jelas pelaksanaannya. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan kurangnya komitmen perusahaan terhadap perlindungan lingkungan.
Lebih jauh, ia juga memperingatkan soal meningkatnya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sukabumi Selatan, yang disebutnya bisa memicu konflik sosial hingga persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau dibiarkan, kita bisa mengalami kerusakan besar seperti di Pongkor. Jangan tunggu sampai bencana terjadi,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Taopik mengajak semua pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih bijak dan berkelanjutan.
“Ini waktunya untuk berbenah. Mari jaga alam demi generasi mendatang,” tutupnya.***