PLARAPOST.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (17/4/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD itu dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, dan para undangan lainnya.
Dalam agenda tersebut, Bupati Sukabumi menyampaikan pendapat akhir eksekutif terhadap Raperda. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi acuan dalam proses pemungutan dan pengawasan pajak serta retribusi di daerah.
Baca juga: Viral Video Pekerja PU Joget di Jembatan Darurat Sukabumi, DPRD Soroti Etika dan Empati Pascabencana
“Perubahan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempermudah investasi, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Asep Japar dalam sambutannya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara legislatif dan eksekutif yang telah memungkinkan proses pembahasan berjalan lancar dan produktif.
Menurutnya, pembangunan daerah tidak bisa hanya mengandalkan perencanaan, tetapi juga memerlukan sinergi dan inovasi dari semua pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.