PLARAPOST.COM– Atas penahanan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh, Heni Mulyani, oleh aparat kepolisian, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan keprihatinannya.
Diketahui, Heni ditahan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi Kota sejak 6 Mei 2025. Penahanan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada periode anggaran tahun 2019 hingga 2023.
“Kita cukup prihatin terhadap kejadian ini. Namun, ini harus menjadi pembelajaran bagi kepala desa lainnya agar dapat bekerja sesuai aturan,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (15/5/25).
Ia menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam mengelola anggaran, terlebih dana yang bersumber dari negara.
“Saya berharap para kepala desa dapat menjalankan amanah dengan baik, terutama dalam penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. Red***