Kasus Pembunuhan Satpam, Ketua Komisi II Minta Tuntut Hukuman Maksimal

- Admin

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, saat mengunjungi rumah duka, Sabtu (18/01/2025) dini hari.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, saat mengunjungi rumah duka, Sabtu (18/01/2025) dini hari.

PLARAPOST – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyatakan sikap tegas terkait kasus pembunuhan tragis yang menimpa Septian (37), seorang satpam asal Palabuhanratu, Sukabumi, yang ditemukan tewas mengenaskan di tempatnya kerjanya di Jl. Lawang Gintung, Kota Bogor.

Hamzah, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berjanji akan mengawal kasus ini hingga selesai di pengadilan. Ia menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hingga hukuman mati.

“Kami turut berduka cita atas kehilangan ini. Semoga keluarga korban diberikan kekuatan dan kesabaran. Almarhum wafat saat menjalankan tugasnya mencari nafkah untuk keluarga. Insya Allah, ia termasuk ahli jannah,” ujar Hamzah saat mengunjungi rumah duka, Sabtu dini hari (18/1/2025).

Politisi muda itu meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Bogor, untuk bertindak tegas dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini.

“Saya minta kepada Kapolresta Bogor, Bapak Eko, untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ini adalah ujian besar bagi penegakan hukum, dan masyarakat Kabupaten Sukabumi membutuhkan keadilan,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek hukum, Hamzah juga menekankan pentingnya perhatian terhadap keluarga korban. Septian diketahui meninggalkan empat anak, termasuk seorang anak kandung yang masih berusia enam tahun.

“Keempat anak ini menjadi tanggung jawab moral kita bersama, termasuk pemerintah daerah. Kami tidak akan tinggal diam,” lanjutnya.

Hamzah menyebut kasus ini termasuk tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Jika terbukti ada unsur perencanaan, pelaku dapat dikenakan hukuman mati.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami di DPRD akan terus mengawal hingga ada keadilan untuk almarhum dan keluarganya,” ujarnya menutup pernyataan. Red

Berita Terkait

Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke-81 di Lapas Kelas IIA Warungkiara, Ini Pesan Wakil Bupati Sukabumi
Upacara Peringatan HUT RI Ke-81, Pemkab Sukabumi Sampaikan Capaian Pembangunan
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda Utama
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Empat Agenda Strategis Dalam Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Raperda Disabilitas Jadi Perda
Dukung Launching Parkir Wisata Someah, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan Apresiasi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke-81 di Lapas Kelas IIA Warungkiara, Ini Pesan Wakil Bupati Sukabumi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Upacara Peringatan HUT RI Ke-81, Pemkab Sukabumi Sampaikan Capaian Pembangunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:41 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda Utama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:53 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Empat Agenda Strategis Dalam Rapat Paripurna

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:05 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Raperda Disabilitas Jadi Perda

Senin, 13 Juli 2026 - 19:27 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:44 WIB

Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Hadiri Gebyar Bulan Bung Karno 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!