PLARAPOST.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 terkait Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis (10/4/2025). Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, hadir mewakili Bupati untuk menyampaikan nota pengantar Raperda tersebut. Turut hadir dalam rapat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, H. Andreas menjelaskan bahwa perubahan Perda ini dimaksudkan sebagai penguatan regulasi dalam pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi oleh pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya pengaturan pemungutan, pemberian insentif, hingga pengawasan.
Baca juga: Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Warnai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi
“Tujuan utama dari perubahan perda ini adalah untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, mempermudah investasi, serta menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya di hadapan peserta rapat.
Ia juga menyebutkan bahwa Perda sebelumnya telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Evaluasi tersebut merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Sebagai tindak lanjutnya, disusunlah Raperda perubahan ini agar sesuai dengan hasil evaluasi dan kebutuhan daerah,” tambahnya.
Baca juga: Viral Video Pekerja PU Joget di Jembatan Darurat Sukabumi, DPRD Soroti Etika dan Empati Pascabencana
Wakil Bupati pun membuka ruang dialog dan masukan dari DPRD untuk menyempurnakan isi Raperda yang diajukan. Ia berharap pembahasan lanjutan dapat berjalan dengan lancar dan produktif.
“Kami menantikan masukan konstruktif dari DPRD agar Raperda ini benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat,” pungkasnya.***






