Plarapost – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja guna membahas polemik legalitas lahan seluas 630 hektar di Kecamatan Warungkiara.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait sengketa lahan antara PTPN VIII Cibungur dan ahli waris almarhum Natadipura.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk DPTR, Dinas Pendidikan, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta kuasa hukum ahli waris, Saleh Hidayat, S.H.
Dalam rapat, terungkap bahwa sebagian lahan yang disengketakan telah dibangun gedung perkantoran, sekolah, dan pondok pesantren.
Saleh Hidayat SH, selaku kuasa hukum ahli waris, menyatakan bahwa pihaknya memiliki alas hak atas lahan tersebut dan siap membantu Pemda Kabupaten Sukabumi dalam proses legalisasi aset bangunan yang telah berdiri.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, mengungkapkan bahwa rapat ini masih bersifat awal dan akan dilanjutkan dengan mengundang pihak PTPN dan BPN untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait status HGU lahan tersebut.
“Kami akan mengundang kembali PTPN, Dinas Pendidikan, Kepala Desa, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan data yang lebih akurat. Kami berharap dapat menemukan solusi terbaik atas polemik ini,” ujar Paoji Nurjaman.***