Plarapost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Komisi I tengah berupaya memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah lahan di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan untuk menyisihkan 20 persen dari lahan yang dikelola bagi kepentingan masyarakat setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan beberapa rapat dan kajian terkait perpanjangan HGU tersebut. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh HGU yang masa izinnya telah habis dapat diperbarui sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami terus memantau perkembangan perizinan HGU. Berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, perusahaan yang ingin memperpanjang HGU wajib menyisihkan 20 persen lahan untuk masyarakat,” kata Iwan Ridwan dalam keterangan persnya, Kamis (3/10/2024).
Saat ini, menurut Iwan, DPRD masih berada dalam tahap pengumpulan data dan bekerja sama dengan program Reforma Agraria. Kerja sama ini penting untuk memastikan bahwa proses perpanjangan HGU mendukung kebijakan percepatan reforma agraria.
“Kami sedang merapikan data yang ada, dan berkoordinasi dengan Reforma Agraria untuk memastikan semua berjalan sesuai rencana,” tambahnya.
Perpres Nomor 62 Tahun 2023 telah mengatur secara rinci kewajiban perusahaan untuk menyisihkan 20 persen lahan. Iwan menegaskan bahwa DPRD akan terus memantau pelaksanaan aturan ini di lapangan.
“Aturannya sudah jelas, dan kami akan memastikan implementasinya sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
Meskipun belum ada kendala besar dalam pelaksanaan kewajiban penyisihan lahan, Iwan mengungkapkan bahwa masih ada beberapa perusahaan yang belum memperpanjang HGU mereka. Salah satu kendala yang dihadapi adalah masalah anggaran internal perusahaan.
“Kebanyakan kendala terkait masalah anggaran. Namun, dengan adanya Surat Keputusan Bupati tentang pembiayaan 0 persen, kami berharap hal tersebut dapat teratasi,” ujarnya.
DPRD berharap, pada tahun 2025, seluruh perusahaan yang izinnya habis dapat memperpanjang HGU tanpa hambatan, sehingga kewajiban penyisihan lahan untuk masyarakat dapat segera terlaksana.***