Plarapost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2024 pada Senin, 14 Oktober 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan dari Komisi IV mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, SH, menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah disetujui oleh DPRD dan Bupati Sukabumi. Ia berharap Bupati segera menyerahkan Raperda ini kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Raperda ini resmi disetujui oleh DPRD dan Bupati. Kami berharap Bupati segera menyerahkannya kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi,” ujar Ferry dalam penyampaiannya.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Raperda ini. Ia berharap segala upaya yang dilakukan menjadi berkah dan ibadah bagi semua yang terlibat.
Selain itu, Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pendapat akhirnya mengenai Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Bupati juga memberikan Nota Pengantar terkait Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD mengumumkan bahwa Rapat Paripurna berikutnya akan digelar pada Rabu, 16 Oktober 2024, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda APBD 2025. Ia meminta seluruh fraksi untuk mempersiapkan pandangan umum mereka dengan baik.
Rapat Paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih dari Ketua DPRD kepada semua pihak yang hadir, termasuk Bupati Sukabumi, pimpinan dan anggota DPRD, serta para undangan. “Semoga semua tugas yang dijalankan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutup Budi Azhar. ***