Plarapost – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, bersama jajaran Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, pengambilan keputusan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, serta persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sukabumi.
Dalam sambutannya, Bupati Marwan menjelaskan bahwa evaluasi APBD 2024 telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.585-BPKAD/2024, tertanggal 14 Oktober 2024. Keputusan ini mencakup evaluasi perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta Rancangan Peraturan Bupati terkait penjabaran perubahan tersebut.
“Evaluasi ini telah dibahas dan disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” terang Bupati Marwan, (24/11).
Bupati Marwan juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah mendukung proses penyempurnaan evaluasi dari Gubernur, sehingga perubahan APBD 2024 dapat segera ditetapkan.
Dalam pembahasan berikutnya, Bupati Sukabumi menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 telah mengacu pada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dengan fokus pada sinergi antara pemerintah daerah dan pusat untuk menghadapi tantangan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan persetujuan lebih lanjut,” tambahnya.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting dalam menetapkan kebijakan anggaran daerah Kabupaten Sukabumi untuk menghadapi tahun anggaran berikutnya, dengan mengedepankan sinergi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.***