Rapat Paripurna Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

- Admin

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPRD Kab. Sukabumi bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, Kamis (15/5/2025)

Rapat paripurna DPRD Kab. Sukabumi bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, Kamis (15/5/2025)

PLARAPOST.COM– DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tahun 2029, Kamis (15/5/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, Usep dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf.

Pada kesempatan itu, Bupati Sukabumi yang diwakili Wakil Bupati, Andreas menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada membutuhkan perencanaan anggaran yang matang mengingat tingginya kebutuhan logistik dan biaya operasional.

“Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara hingga honorarium penyelenggara tingkat TPS akan meningkat. Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turur berkontribusi terhadap besarnya biaya distribusi logistik,” ujar Andreas.

Ia menyampaikan, pembentukan dana cadangan menjadi solusi strategis untuk memastikan ketersediaan anggaran secara bertahap tanpa membebani satu tahun anggaran secara penuh.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 303 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015,” tuturnya.

Berdasarkan Pasal 80 ayat 5 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan, Daerah, dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda ini nantinya menjadi instrumen hukum untuk mendukung pendanaan seluruh tahapan pilkada secara transparan dan akuntabel.

“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029, dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan tanpa mengganggu alokasi anggaran bagi program pembangunan prioritas lainnya,” imbuhnya.

Pembentukan dana cadangan akan dilakukan melalui alokasi bertahap dalam tiga tahun anggaran kedepan, sebagai bagian dari strategi keuangan daerah yang terstrukur dan terukur. Red***

Berita Terkait

Gelar Reses, Hamzah Gurnita Soroti Izin Menara Telekomunikasi
Dihujani Aspirasi Warga, Mansurudin Siap Dorong Dalam Program Prioritas Pemerintah Daerah
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Junajah Jajah Nurdiansyah Gelar Reses di Kecamatan Warungkiara
Aggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dari Fraksi Gerindra Gelar Reses di Kecamatan Cikakak
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila
Audiensi DPRD Bersama Bapeksi Bahas Dugaan Pelanggaran SLF Menara PT EPID
Rapat Kerja, Komisi IV DPRD Sukabumi Bahas Perubahan Raperda No. 8 Tahun 2023
Sampaikan Aspirasi, Aliansi Kaum Muda Audiensi Bersama DPRD Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:28 WIB

Gelar Reses, Hamzah Gurnita Soroti Izin Menara Telekomunikasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:45 WIB

Dihujani Aspirasi Warga, Mansurudin Siap Dorong Dalam Program Prioritas Pemerintah Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:31 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Junajah Jajah Nurdiansyah Gelar Reses di Kecamatan Warungkiara

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:16 WIB

Aggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dari Fraksi Gerindra Gelar Reses di Kecamatan Cikakak

Senin, 1 Juni 2026 - 14:03 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila

Rabu, 15 April 2026 - 05:45 WIB

Rapat Kerja, Komisi IV DPRD Sukabumi Bahas Perubahan Raperda No. 8 Tahun 2023

Senin, 6 April 2026 - 18:37 WIB

Sampaikan Aspirasi, Aliansi Kaum Muda Audiensi Bersama DPRD Kabupaten Sukabumi

Rabu, 1 April 2026 - 19:36 WIB

Gelar Halal Bihalal, DPRD Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!