PLARAPOST.COM– Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi terkait rencana pengalokasian dana cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029 yang mencapai Rp120 milyar, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Sukabumi mengkritisi tajam, Jumat (16/5/2025).
Fraksi PDIP mempertanyakan dasar perhitungan anggaran yang dinilai sangat fantastis, mengingat pada Pilkada 2024 lalu dana cadangan yang dialokasikan hanya sebesar Rp45 milyar.
“Kalau kita cermati, anggaran kali ini naik hampir tiga kali lipat. Kami ingin tahu, apakah angka Rp120 milyar ini sudah dihitung secara detail dan moderat? Jangan sampai anggaran ini hanya menjadi angka tanpa arah dan hasil. Seperti kasus dukungan anggaran pemekaran DOB yang hingga kini tak membuahkan hasil,” ucap Sendi.
Fraksi PDIP menyambut baik inisiatif pemerintah daerah dalam menyiapkan dana cadangan sebagai antisipasi pembiayaan pilkada yang semakin kompleks, termasuk kemungkinan dua putaran. Namun, Fraksi PDIP menekankan pentingnya kejelasan, transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pengelolaannya.
“Anggaran sebesar itu harus didasarkan pada analisis kebutuhan riil, potensi pendapatan dan resiko yang mungkin terjadi kedepan. Harus ada koordinasi yang intensif antara Pemda, KPU dan Bawaslu agar semua berjalan efektif, efisien dan tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari,” tururnya.
Lebih lanjut, Fraksi PDIP menuntut agar dana cadangan dikelola dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik. Dana tersebut harus memiliki tujuan spesifik dan dilaporkan secara terbuka kepada publik melalui sistem informasi digital yang mudah diakses.
“Jangan sampai dana cadangan justru jadi potensi penyimpangan. Pemerintah daerah harus belajar dari pengalaman masa lalu agar anggaran tidak habis tanpa jejak,” tegasnya.
Fraksi PDIP juga menyoroti kesesuaian kebijakan itu dengan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan sorotan kritis ini, Fraksi PDIP berharap proses pembentukan Perda tentang Dana Cadangan Pilkada 2029 benar-benar dapat mengakomodasi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat, akuntabel dan berpihak kepada kepentingan rakyat Sukabumi. Red***